Kubu Munarman Hadirkan Saksi Meringankan, Salah Satunya Ketua Jokowi Mania

Rabu, 23 Februari 2022 – 16:06 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.

Dalam sidang yang digelar hari ini (23/2), tim kuasa hukum Munarman menghadirkan enam orang saksi untuk meringankan hukuman.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Munarman: Ini Kebodohan Akut yang Disebarkan Pihak-Pihak Dungu

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman menyebutkan salah satu dari enam saksi itu adalah Immanuel Ebenezer alias Noel yang merupakan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan).

“Total ada enam saksi yang dihadirkan, salah satunya Bang Noel dari JoMan," sebut Aziz kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA: Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar

Saksi lainnya yang dihadirkan merupakan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI)

Aziz menyebut kesaksian sukarelawan JoMan bisa melihat sosok Munarman ini lebih objektif.

BACA JUGA: Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa

Sebab, Munarman merupakan seorang intelektual.

“Kapasitas Munarman ini memang seorang intelektual. Tidak bisa dipidana seseorang karena pemikiran," kata Aziz.

Munarman sebelumnya didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.

Salah satunya pada 24 dan 25 Januari 2015.

Jaksa menyebut Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.

Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri, Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler