jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar meyakini eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihaknya bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Aziz usai sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Sosok Mencurigakan di Sidang Munarman Kendarai Mobil Berpelat Khusus Pejabat? Kombes Erwin Merespons
"Sebenarnya kami dalam bertindak ini yakin 1.000 persen bahwa setiap tindakan kami akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang kami kerjakan," kata Aziz.
"Insyaallah kami maksimalkan, semoga masih ada keadilan di fase ini," sambung Aziz.
BACA JUGA: Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi
Selain itu, Aziz juga menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan praperadilan perkara tersebut.
Menurut Aziz, praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Seharusnya Munarman Ajukan Praperadilan, Aziz Yanuar Balas Begini
"Kami maunya kami berproses tetapi tidak mengganggu proses di persidangan ini. Maksud saya prosesnya cepat dan juga tidak terhambat dan juga untuk subjektif keperluan Pak Munarman, tidak diganggu seperti itu," ujar Aziz.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi