jpnn.com - SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka Rabu (4/5) di Pengadilan Negeri Surabaya batal digelar. Gara-garanya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim mangkir.
Sidang ini merupakan sidang praperadilan yang ketiga dalam perkara yang sama. Padahal, dua sidang sebelumnya membatalkan seluruh surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Jatim.
BACA JUGA: Hape Feby Digadaikan Pembunuh Segini Buat Beli...
Tapi Kejati Jatim tetap ngotot menerbitkan sprindik baru lagi atas perkara yang sama.
Anggota tim advokasi Kadin Jatim, Amir Burhannudin mengatakan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya.
BACA JUGA: Polres Tegal Kota Dirikan Empat Posko di Jalur Pantura
“Ini perkara yang sama persis dengan sebelumnya. Semua yang dilakukan Kejati Jatim juga persis dengan sebelumnya, yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan. Misalnya, penetapan tersangka tidak dilalui dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Itu hanya satu contoh saja kesalahan yang dilakukan Kejati Jatim,” ujar Amir.
Dia menambahkan, langkah Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru lagi atas perkara yang sama juga bertentangan dengan putusan pengadilan. Ya putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak dapat disidik kembali karena berbagai faktor. Di antaranya sudah tidak ada kerugian negara.
BACA JUGA: Sang Ayah sampai Peluk dan Cium Peti Jenazah Feby di Liang Lahat
“Ini bukan pengembangan perkara karena tidak ada bukti baru. Bukti yang diklaim Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan pengadilan Tipokor pada Desember 2015 dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring,” jelas Amir.
Dalam putusan pengadilan tanggal 18 Desember 2015 juga jelas tergambarkan bahwa tidak ada perbuatan penyertaan di dalam perkara dana hibah Kadin Jatim yang telah membuat Diar Kusuma dan Nelson Sembiring divonis hukuman.
Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Amir. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Bandara Ngurah Rai Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi