Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama

Senin, 16 Mei 2016 – 19:48 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA – Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai hanya mengulang dalil-dalil lama. Yakni dalam lanjutan sidang praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/5). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Mangapul Girsang tersebut, tim jaksa dari Kejati Jatim hanya menyampaikan dalil-dalil lama yang juga disampaikan dalam dua praperadilan sebelumnya yang dimenangkan oleh para penggugat.

BACA JUGA: Pak Luhut! Ingat Nih Kata Ical

”Catat ya, ini sama sekali tidak ada yang baru. Kenapa tidak ada yang baru? Karena sejatinya masalahnya sudah selesai. Andai kata Kejati Jatim sebagai penegak hukum menaati putusan hukum, yaitu putusan Pengadilan Negeri Surabaya bahwa dalam perkara ini sudah tidak ada yang bisa disidik lagi, masalah ini sudah selesai,” kata Amir.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa Kejati Jatim yang antara lain diwakili oleh Fauzi dan Bambang Budi Purnomo mengatakan, pihaknya kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka karena Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 April 2016 telah membatalkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Sikap Presiden Jokowi Sudah Jelas kok, Masih Ada yang Begitu

”Sidang praperadilan tidak mengesahkan penetapan tersangka, maka kami kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Demikian pula andai sidang praperadilan kali ini kembali membatalkan penetapan tersangka, maka kami juga akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,” ujar Fauzi kepada wartawan.

Terkait prosedur hukum acara pidana tentang penetapan tersangka yang harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, Fauzi menilai ada kekeliruan tafsir. Menurut dia, perkara seperti korupsi dimungkinkan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

BACA JUGA: SIMAK! Masih soal Gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Menanggapi hal tersebut, Amir menyatakan, alasan serupa sudah disampaikan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah dengan sendirinya sudah menunjukkan bahwa argumen hukum jaksa lemah. 

”Sudahlah, kalau kita lihat ini kan tak ada yang baru. Mengulang cerita lama. Kan argumen jaksa yang sama itu sudah dimentahkan dalam praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Tim Advokat Kadin Jatim lainnya, Sumarso, menambahkan, Kejati Jatim semestinya patuh pada putusan hukum di PN Surabaya. Empat putusan pengadilan, yaitu dua pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016, secara garis besar bisa disimpulkan ada tiga hal penting. 

Pertama, dalam penyidikan perkara ini tahun 2015 silam telah terungkap semua bentuk penyalahgunaan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk siapa-siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

”Tahun 2015 lalu semua sudah terungkap, di penuntutan, di dakwaan, semuanya sudah terungkap. Pak La Nyalla tidak merupakan pelaku peserta dalam perkara ini sesuai Pasal 55 KUHP. Selain itu, di putusan pengadilan tanggal 12 April 2016 juga sudah jelas dinyatakan bahwa La Nyalla tidak ikut dan tidak ada penyertaan (delneming) dalam konteks pasal 55 KUHP. Fakta hukum dan putusan pengadilan sudah bilang begitu kok dipaksa bahwa La Nyalla harus bersalah,” ujarnya.

Kedua, sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP telah dibayarkan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya pada 18 Desember 2015, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

”Syarat utama perkara korupsi adalah adanya kerugian negara. Lha ini sudah tidak ada kerugian negara, lalu apanya yang dipermasalahkan jaksa?” tanya Sumarso.

Ketiga, sambung Sumarso, perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat disidik kembali antara lain karena memang sudah tidak ada kerugian negara. Ini sesuai dengan pertimbangan putusan sidang praperadilan di PN Surabaya Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN. Sby tanggal 12 April 2016 lalu. 

”Penyelidikan dan penyidikan yang kedua kalinya atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kadin Jawa Timur adalah tidak relevan dan tidak mungkin lagi untuk dibuka kembali. Menurut hukum, termohon harus menghentikan perkara ini. Itu semua sudah jelas tersurat di dalam pertimbangan putusan pengadilan,” ujar Fahmi.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.

Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Berapa Pemilihan Ketum Golkar? Ini Jawaban Jubir Munaslub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler