JAKARTA – Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, menghormati langkah Bareskrim Polri yang menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus Obor Rakyat.
“Kami hormati kerja penyidik yang menggunakan Undang Undang Pers,” kata Pengacara Setyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/7) di Jakarta.
Menurut Hinca, pemberitaan yang ada di Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik seperti yang dimaksud dalam UU Pers. Karenanya, Hinca menilai tidak ada yang salah dengan kerja jurnalistik dalam Obor Rakyat tersebut.
Dia pun menilai terkait pasal 18 UU Pers yang disangkakan kepada kliennya, adalah pidana administratif. “Itu menyoal denda saja karena (Obor Rakyat) tidak berbadan hukum,” ungkap dia.
BACA JUGA: Yakin Poros Maritim Entaskan Maluku dan NTT dari Keterpurukan
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dia menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan saja.
“Akan berkembang sesuai dengan keterangan yang nanti diperoleh,” kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (4/7).
BACA JUGA: Seminggu Puasa, Lebih 42 Ribu Serangan Negatif Sasar Jokowi
Sejauh ini, kata dia, memang belum ditemukan konstruksi pidana umum yang dapat menjerat Setyardi dan Darmawan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Luhut Pastikan JK Loyal ke Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Jokowi Sehari Blusukan ke Tiga Mal
Redaktur : Tim Redaksi