Kubu OC Kaligis Coba Halangi Gary Bersaksi

Senin, 28 September 2015 – 20:58 WIB
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry bersaksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9). Dia diminta memberi keterangan terkait perkara yang menjerat mantan atasannya, terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis.

Kehadiran Gary dalam sidang ini diprotes oleh tim kuasa hukum OC Kaligis. Mereka melarang advokat muda itu memberi kesaksian di muka persidangan.

BACA JUGA: Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

“Karena sama-sama didakwa sebagai terdakwa, Gary tidak bisa diajukan sebagai saksi di bawah sumpah, kami keberatan,” kata salah seorang kuasa hukum OC Kaligis kepada majelis hakim.

OC Kaligis memang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK bersama-sama Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi suap kepada hakim PTUN Medan. Namun, saat ini Gary masih berstatus tersangka lantaran berkas penyidikan terhadap dirinya belum rampung.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembehanan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Permintaan kubu OC Kaligis ini ditolak mentah-mentah majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno.

Menurutnya, orang yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana tetap boleh didengarkan kesaksiannya di persidangan.

BACA JUGA: Kejagung Siap Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

“Dalam prakteknya MA memperbolehkan asal saksi itu tidak diperiksa dalam satu berkas yang sama. Kami catat keberatan saudara,” kata Hakim Sumpeno.

OC Kaligis juga sempat memprotes predikitat justice collabroator yang disematkan KPK kepada Gary.

Menurutnya, sebutan konspirator lebih cocok untuk mantan anak buahnya itu. Pasalnya, Gary telah berkonspirasi dengan KPK untuk menjatuhkan dirinya.

“Dia konspirator bukan kolaborator. Kalau dia mau jadi kolaborator harusnya berhenti dari kantor saya,” tegas pria 74 tahun itu.

Dalam persidangan ini jaksa juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Mereka adalah asisten OC Kaligis, Yurinda alias Inda dan Evy Susanti.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Berangkatkan 70 Prajurit TNI ke Korea Selatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler