Kubu Pemilik SPI Tuding Pelapor, Arist Merdeka: Saya Tidak Bisa Menerima Mereka Katakan Itu

Jumat, 25 Juni 2021 – 23:59 WIB
Konferensi pers Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama LBH Surabaya membantah pernyataan kuasa hukum JE, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait membantah tuduhan bahwa pelapor dugaan pelecehan seksual di SMA SPI menderita gangguan jiwa. 

Bantahan itu menjawab pernyataan kuasa hukum JE Recky Bernadus Surupandy yang mencurigai kondisi SDS. Dia meminta kejiwaan SDS diperiksa di rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA: Begini Kronologis Dugaan Pelecehan di Sekolah SPI, Ada Ucapan Saya Sayang Sama Kamu

"Tidak manusiawi," ujar dia saat konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6).

Dia juga membantah soal pernyataan Rekcy yang menyebut bahwa korban hanya ada satu. Bahwa sebetulnya ada 14 orang dengan satu nama pelapor. 

BACA JUGA: Serangan Balik Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Batu kepada Pelapor Kasus Pelecehan

"Saya tidak bisa menerima bahwa mereka mengatakan itu, jumlahnya ada 14 yang sudah diperiksa dan direkomendikasikan Polda Jatim untuk visum," beber dia. 

Menurut dia, korban baru bisa melapor ketika sudah keluar dari sekolah dan berusia dewasa. Mereka tak berani lantaran masih berada di lingkungan mereka belajar. 

BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah

Selain itu, Arist menyatakan bahwa laporan utama mengenai kejahatan seksual. Sehingga, dia meminta agar kuasa hukum JE tak menggeser kasus itu ke kekerasan eksploitasi ekonomi. 

Arist mengaku khawatir dengan hal itu. Dia berencana menyerahkan bukti baru dalam bentuk tayangan video dan kesaksian korban. 

"Saya harap Polda Jatim jangan terpengaruh dengan itu, khususnya Kapolda Jatim untuk melakukan cekal agar proses hukum berjalan dengan baik," ucap dia.

Meski sudah diperiksa, JE sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Arist berharap bukti-bukti baru yang diserahkan bisa menjerat terduga pelaku. 

"Saya kira bukti dan saksi sudah bisa menaikkan terlapor menjadi tersangka. Kami punya dua alat bukti," kata Arist. (mcr12/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler