Serangan Balik Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Batu kepada Pelapor Kasus Pelecehan

Selasa, 22 Juni 2021 – 22:11 WIB
Praktisi hukum Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum SMA SPI Kota Batu saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemilik SMA SPI Kota Batu berinisial JE telah memenuhi panggilan Subdirektorat IV Renakta Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

JE diperiksa karena menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar SMA SPI.

BACA JUGA: Mengaku Korban Pelecehan di SPI, Datangi Komnas PA dan Sampaikan Harapan

Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum," ujar Recky di Surabaya, Selasa (22/6).

BACA JUGA: Bantah Semua Tuduhan, SMA SPI Ancam Tuntut Media

Recky mengeklaim hanya ada satu pihak yang melaporkan JE ke polisi. Menurutnya, pelapor itu merupakan alumnus SMA SPI.

"Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," ungkap Recky.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kombes Gatot soal Kasus di Sekolah SPI

Setelah lulus, SDS meminta tetap tinggal di SMA SPI hingga 2021. Recky menyebut SDS mengaku ingin mengabdi di tempatnya belajar selama tiga tahun itu.

Memasuki Januari 2021, SDS mengundurkan diri karena menikah. Namun, tiba-tiba pada 29 Mei lalu dia melaporkan JE dengan tuduhan kasus pelecehan seksual.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum-nya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," kata Recky. 

Pendiri Firma Hukum Recky Bernadus Surupandy & Partners itu juga membantah SDS yang mengaku pernah mengadukan perbuatan JE kepada guru di SPI, tetapi tidak dihiraukan.

Menurut Recky, SMA SPI berada di kawasan permukiman warga dan bisa diakses siapa pun.

"Bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," tutur dia.

Oleh karena itu, Recky mencurigai kejiwaan SDS. Dia meminta kejiwaan SDS diperiksa di rumah sakit pemerintah.

Advokat senior itu juga tengah mendalami latar belakang organisasi yang mendampingi pelapor.

"Kami menegaskan sekali lagi, pernyataan pihak-pihak tertentu yang tertulis di media menuduh klien kami tentang tidak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI tidak benar," kata Recky.(mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI, Kak Seto Sampaikan Pernyataan Penting


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler