Kubu Prabowo: DNI Dicabut, Rakyat Wajib Menangis

Selasa, 27 November 2018 – 18:09 WIB
Investasi. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Kardaya Wardika mengkritisi kebijakan pemerintah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Relaksasi tersebut merupakan salah satu kebijakan di paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Prabowo Masih Berencana, Jokowi Sudah Mewujudkannya

Menurut Kardaya, Daftar Negatif Investasi (DNI) awalnya diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kemampuan nasional dan semua negara di dunia dengan caranya sendiri-sendiri selalu memperjuangkan kepentingan nasional.

"Tapi, DNI kini dicabut. Begitu dicabut, saya kira wajib rakyat Indonesia menangis. Karena tidak ada sama sekali menguntungkan bagi negara dan kesejahteraan rakyat," ujar Kardaya pada serial diskusi Topic of the Week yang mengangkat tema 'Menyoal Kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi' di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (27/11).

BACA JUGA: Driver Ojek Online Demo Minta Prabowo Segera Minta Maaf

Menurut anggota DPR Komisi XI ini, relaksasi DNI tidak sesuai dengan jiwa konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Malah ini akan mengecilkan atau menurunkan, memperlemah kemakmuran rakyat. Sama sekali tidak ada keberpihakan kepada kepentingan nasional Indonesia. Jadi yang dikeluarkan keberpihakan kepada asing," ucapnya.

BACA JUGA: Kamu Yakin Mau Kembali Zaman Soeharto?

Lebih parahnya lagi, kata Kardaya kemudian, kebijakan relaksasi DNI bukan untuk menarik investor, tapi pencari kerja dari negara asing.

"Saya kira ini hanya untuk mengentertain kepentingan asing. Di bidang energi misalnya, yang mau ditarik jasa pengeboran. Itu kalau menurut saya, ibaratnya dokter itu salah diagnosa," katanya.

Kardaya menilai, kalau memang tujuannya menarik investasi, maka yang harus dilakukan adalah menegakkan undang-undang. Bukan malah merelaksasi DNI.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Karena Memang Situasinya seperti Ini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler