Menkes Bilang tak Semua Paham PP Reproduksi Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2014 – 18:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi menuai kontroversi di tengah masyarakat. Terutama karena PP itu dianggap melanggar HAM karena memperbolehkan aborsi karena sebab pemerkosaan.

Melihat kontroversi itu, Menkes Nafsiah Mboi justru beranggapan bahwa penolakan dilakukan karena tak semua orang paham dengan peraturan tersebut.

BACA JUGA: Agun: Jangan Lagi Golkar Diperjualbelikan

"Saya enggak tahu, ini kan sudah dibahas 5 tahun lintas sektor melibatkan civil society, mungkin yang tanya itu enggak baca," kata Nafsiah di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/8).

Menurut Menkes PP tersebut hanya untuk alasan medis khusus maupun untuk korban pemerkosaan. Sementara  untuk mengimplementasikan PP ini, Kemenkes juga melibatkan pihak kepolisian. Terutama untuk pembuktian korban pemerkosaan.

BACA JUGA: Harapkan Jokowi Rampingkan Kabinet agar Tak Boros Anggaran

"Kepolisian juga ikut terlibat baik di pembahasan dan pelaksanaan. Jiwa ibu ini sangat berharga. PP mengatakan semua wanita harus dilindungi dari abortus tidak bermutu," sambung Menkes.

Saat ini, ujar Nafsiah, pihaknya sedang menyelesaikan peraturan menteri (Permen) untuk penjabaran PP tersebut. Ini penting untuk pelatihan para tenaga medis yang melakukan abortus. Ia berharap PP itu bisa segera diimplementasikan sebelum masa pemerintahan berakhir 20 Oktober mendatang. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KPU Papua Barat Bantah Tuduhan Jokowi-JK Didukung Kada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Gencar Sosialisasikan PP Aborsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler