Kubu Prabowo: Jika Kecurangan Disahkan, Putusan MK jadi Persoalan

Rabu, 26 Juni 2019 – 15:24 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.

Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.

BACA JUGA: Hari Ini, Prabowo Subianto Mendarat di Indonesia, Besok?

"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya," ujar Lutfi pada diskusi bertajuk 'Apakah Kecurangan Disahkan' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)

Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.

BACA JUGA: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019: Hak Hakim MK Baca Dissenting Opinion atau Tidak

BACA JUGA: Kira – kira, Kangen enggak Sama Habib Rizieq?

"Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya," ucap Luthfi.

BACA JUGA: Jika Massa PA 212 Mendekat ke MK, Kapolres: Kami Tanya Datang dari Mana?

Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.

"DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu," katanya.

Luthfi juga mengingatkan, proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK, dipantau oleh publik. Karena itu, MK sebagai lembaga penegak keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

BACA JUGA: Lihat tuh, Massa Aksi Super Damai PA 212 di Sekitar Patung Kuda

"Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kami juga sudah menyampaikan kebenaran yang kami yakini di persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan," pungkas Luthfi. (gir/jpnn)

Simak video pilihan redaksi hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat tuh, Massa Aksi Super Damai PA 212 di Sekitar Patung Kuda


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler