jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy mengatakan, siap melayangkan gugatan perdata untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika lembaga itu menolak pendaftaran calon kepala daerah atas kepengurusan yang dipimpinnya. Pria yang akrab disapa Romi itu juga menyatakan, menolak keras pendaftaran pilkada dengan tanda tangan dua kepengurusan.
"Kami yakin bisa diterima. Tetapi, kalau ada penolakan, kami sudah menyiapkan gugatan. Kami yakin atas dasar undang-undang manapun, yang kami lakukan ini benar, PKPU itu yang salah, salah berpikir, salah konsep dan sesat," tegas Romi di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
BACA JUGA: Jaksa Paling Sering Melanggar Aturan Pemberian Bantuan Hukum
Romi berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik, telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, tidak ada aturan yang membenarkan adanya dualisme kepengurusan.
Terkait ini, Romi juga mendukung sikap DPD PPP yang mengajukan gugatan uji materi PKPU 12 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Dia berharap, sebelum KPU menetapkan nama-nama pasangan calon pada 24 Agustus 2015, MA telah menganulir peraturan tersebut, sehingga memberikan suatu kepastian hukum.
BACA JUGA: Bongkar Komplotan Penculik WN Malaysia, Polisi Tangkap Oknum TNI
"Terima kasih KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural sampai tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya PKPU ini, kami justru terpecah tidak karuan," tandas Romi.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Desak Pemerintah Perjelas Status Honorer K2 sebelum Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Muncul Korupsi Ganda Akibat Kejagung Kesampingkan PPA
Redaktur : Tim Redaksi