Kubu Romi Tuding KMP di Belakang Polemik SK Ketua Fraksi PPP

Kamis, 04 Juni 2015 – 21:03 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - ‪Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Ach. Baidowi menegaskan surat nomor 83 tertanggal 16 April 2015 yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto, tentang pengangkatan Epyardi Asda sebagai Ketua Fraksi PPP (FPPP) DPR telah melanggar hukum. 

Menurut dia, polemik surat tersebut merupakan bentuk permainan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk memperkuat barisan.

BACA JUGA: KPK Masih Perlu Bukti Ibas Main Proyek di SKK Migas

"Surat tersebut bertentangan dengan pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Baidowi, dalam rilis yang diterima JPNN.com, Kamis (4/6).

Selain itu, kata Baidowi, surat tersebut juga bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf L dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

BACA JUGA: SK Perubahan Komposisi Fraksi PPP Menuai Protes, Pimpinan DPR Mulai Bermain?

Pasal itu ujar Baidowi, mengatur bahwa pemerintah hanya berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. "Pimpinan DPR patut diduga melakukan pembekalan politik terhadap PPP," kata Awiek, sapaan akrabnya.

Pihaknya menduga, keluarnya surat tersebut merupakan upaya KMP untuk meloloskan usulan revisi UU Pilkada. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa  KMP menggunakan segala cara untuk meloloskan kehendak politiknya.

BACA JUGA: Sri Mulyani Tinggal Pilih, Datang ke Bareskrim atau...

"Gaya politik yang dilakukan, ala Machiavellianism, yakni menghalalkan segala cara. Ini sangat tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Novel, Abraham Beber Isi Pertemuan dengan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler