Kubu Romy Sebut SDA tak Ada Istimewanya

Jumat, 12 September 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi mendatangi Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimun Zubair di Ponpes Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (12/9).

Kedatangan Emron untuk menyampaikan hasil rapat pengurus harian DPP PPP, Selasa (9/9) lalu, yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA), dari Ketua Umum DPP PPP.

BACA JUGA: Hakim Agung Harus Bersihkan Mafia Kasus

Bersama Emron, juga ikut Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy alias Romy, Bendahara Umum Mahmud Yunus, Ketua DPP PPP Soleh Amin, Usman M Tokan, Wasekjen Isa Muchsin, dan caleg terpilih Jawa Tengah II Muhlisin.

"Kedatangan kami ke Kiai Maimun untuk menyampaikan hasil rapat DPP PPP yang memberhentikan SDA dan menjelaskan dinamika politik di tingkat nasional. Bahwa rapat yang dilakukan pengurus harian untuk penyelamatan partai. Kami ingin PPP secara institusi tidak dicampur-aduk dengan kasus yang menimpa saudara SDA, sehingga DPP PPP memberhentikan beliau setelah menolak desakan mundur," kata Emron, dalam rilisnya, Jumat (12/9).

BACA JUGA: Menteri Kelautan di Kabinet Jokowi-JK Jatah Profesional

Menurut Emron, rapat tersebut sah dan dipimpin sendiri oleh SDA. Rapat dihadiri 41 pengurus dari jumlah keseluruhan 54 pengurus harian.

"Dari peserta yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan SDA mengundurkan diri, namun ditolak. SDA melanggar ketentuan ART pasal 10 ayat 1 huruf c, d, dan e. Karena itu, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2 rapat pengurus harian memberhentikan SDA," jelasnya.

BACA JUGA: Kursi Romy Diserahkan ke Syaifullah Tamliha

Merujuk kepada ART pasal  12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. "Sesuai pasal 15 AD, Ketua Umum itu termasuk anggota DPP PPP, tidak ada keistimewaan," ujar Emron.

Mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa SDA hanya bisa diturunkan melalui muktamar, hal itu dibantah oleh Emron.

"Tidak ada satu pasal dalam AD/ART yang mengaturnya. Baik, pasal mengenai muktamar maupun AD/ART, tak satupun menyebutkan ketua umum itu hanya bisa diberhentikan melalui muktamar," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat, karena tersandung kasus hukum.  

"Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat. Jadi yang diberhentikan itu, Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP dan Rahmat Yasin dari Ketua DPW PPP Jawa Barat. Dengan begitu, maka PPP tidak tebang pilih," pungkas Emron Pangkapi.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ancam Polisikan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler