jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto membeber sejumlah inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun surat dakwaan terhadap mantan ketua umum Golkar yang terjerat kasus e-KTP itu. Sebab, terdapat nama-nama yang sebelumnya disebut kecipratan uang e-KTP, tapi justru tak tercantum dalam surat dakwaan terhadap Novanto.
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan, sebelu,nya surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto mencantumkan nama-nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana terkait e-KTP. Namun, surat dakwaan terhadap Andi Narogong ataupun Novanto justru tak mencantumkan nama-nama legislator itu.
BACA JUGA: KPK Happy Lihat Papa Novanto Sehat Lagi
"Membuktikan ada nama penerima yang berbeda, bahkan dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Narogong ada nama yang hilang," ujar Maqdir saat membacakan eksepsi bagi Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Di antara nama-nama anggota DPR yang disebut hilang dari dakwaan Novanto dan Andi adalah legislator Partai Golkar. Misalnya, Melchias Markus Mekeng dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto disebut menerima USD 1,4 juta.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tak Sempat Bertemu Setya Novanto
Selain itu ada nama legislator Golkar lainnya yang juga masuk surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. Antara lain Chairuman Harahap yang disebut menerima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar, Agun Gunandjar (USD 1,04 juta), Ade Komarudin (USD 100 ribu), serta Mustokoweni (USD 408 ribu).
Sedangkan legislator lain yang masuk surat dakwaan Irman dan Sugiharto namun hilang di perkara Andi Narogong maupun Novanto adalah Olly Dondokambey (USD 1,2 juta), Tamsil Linrung (USD 700 ribu), Mirwan Amir (USD 1,2 juta), Marzuki Alie (Rp 20 miliar), M Jafar Hafsah (USD 100 ribu), Ganjar Pranowo (USD 520 ribu), Yasonna H Laoly (USD 84 ribu), Arif Wibowo (USD 108 ribu), Khatibul Umam Wiranu (USD 400 ribu).
BACA JUGA: Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor
Selain itu, surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga mencantumkan legislator lain di Komisi II DPR 2009-2014 yang disebut menerima uang. Misalnya Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Rindoko, Markus Nari, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz dan Jazuli Juwaeni.
Total keseluruhan Rp 233 miliar lebih anggaran yang sebelumnya disebut dibagikan, ternyata tak ada dalam dakwaan Novanto. Maqdir pun mempertanyakannya.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan, uang yang diterima orang yang (namanya) sengaja dihilangkan (dari dakwaan Novanto,red), berada di tangan siapa? Apa benar diterima, atau hanya fitnah?” pungkas Maqdir.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Tak Cermat Susun Dakwaan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Ken Girsang