jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengklaim polisi telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang.
Hal itu dia sampaikan saat berkunjung ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
"Ini sudah ada SPDP. Diduga dilakukan, siapa bisa dilihat sendiri (Agus dan Saut). Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga. Jadi mereka sudah tahu," kata Fredrich sembari menunjukkan lembaran SPDP kepada awak media.
Fredrich mengaku, pihaknya melaporkan Agus dan Saut dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 421 tentang Pemalsuan Surat. "Di mana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.
BACA JUGA: Perintah dari Setya Novanto Buat Kader Golkar di Jabar
Dia menilai, dua orang tersebut menyalahgunakan wewenang dalam mencekal, mengeluarkan sprindik, dan SPDP terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam surat SPDP itu, kedua petinggi KPK itu masih berstatus sebagai terlapor. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Akui Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Bukti KPK Masih Serius Usut Skandal e-KTP?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga