Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda

Selasa, 09 Juli 2024 – 19:48 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.

Nayunda diketahui merupakan biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA: Pengacara Sandingkan SYL dengan Umar Bin Khattab

"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata penasihat hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Bahkan, jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda.

BACA JUGA: Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini

Selain itu, kubu SYL juga menilai jaksa sangat tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal eks Mentan menyawer Nayunda.

"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kuasa hukum SYL.

BACA JUGA: Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL

Jaksa diketahui menyindir SYL dengan pantun. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Sidang SYL, Tokoh Perempuan Sulsel: Kasus Besar Malah Sepi Berita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa   SYL   KPK   nayunda nabila  

Terpopuler