Kubu Teuku Bagus Minta Blokir Harta Benda Dibuka

Selasa, 24 Juni 2014 – 19:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta agar blokir harta benda dibuka. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasihat hukum Teuku Bagus.

Penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo mengatakan, blokir harta benda harus dibuka karena kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4.532.964.740.

BACA JUGA: Golkar Klaim Ikut Dongkrak Elektabilitas Prabowo

"Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat membuka blokir harta benda terdakwa yang dimintakan blokir oleh KPK. Harta benda yang kami mohonkan untuk dibuka antara lain tanah di Yogya, mobil di Jateng, kendaraan dan asuransi terdakwa," kata Haryo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Haryo, harta yang diblokir itu tidak berhubungan dengan perkara. ‎Sebagian harta benda itu juga ada yang mau dijual sehingga menimbulkan persoalan hukum antara kliennya dengan pembeli.

BACA JUGA: Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar

Selain itu, harta benda yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus. "Ada milik anak dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja," ujar Haryo. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Seperti Jokowi, Prabowo Juga Dukung Kemerdekaan Palestina

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Pernyataan Wiranto soal Prabowo Tak Salahi Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler