Kuburan Mantan Bupati Tergusur Proyek Tol

Senin, 02 Januari 2017 – 18:01 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Komplek makam mantan Bupati Tegal Herry Soelistyawan yang berlokasi di Gang Widuri Desa Adiwerna, RT 14 RW 07, Kecamatan Adiwerna mulai dibongkar. Pembongkaran itu sebagai imbas proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa yang melintasi lahan pemakaman.

Kakak kandung mendiang Herry Soelistyawan, Herdi Suratman (71) yang turut menyaksikan prosesi pemindahan makam adiknya mengatakan, seluruh pemegang hak atas makam telah mendapatakan uang ganti-rugi. ”Dari hasil kesepakatan rapat terakhir, masing-masing pemegang hak atas makam mendapatkan uang senilai Rp 2.100.000,” katanya seperti diberitakan radartegal.com.

BACA JUGA: Selalu On Time Bayar PBB, Nenek Wasem Dihadiahi Matic

Pembongkaran dilakukan mulai Sabtu (31/12). Namun, proses pembongkaran dan pemindahan diperkirakan baru selesai sepekan ke depan karena ada 184 kerangka yang harus dipindah dari pemakaman itu.

Kasubsi Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tegal Makmuri mengatakan, status tanah makam yang ada di Desa Adiwerna merupakan milik pribadi. Berdasar hasil negosiasi, pihak ahli waris sudah sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan.

BACA JUGA: Pemda Mau Tutup Lokalisasi, PSK Bingung Alih Profesi

”Kami sempat menggelar rapat dengan pemegang hak atas makam terkait besaran uang ganti-rugi, dan memberi jaminan bahwa lahan pengganti sudah disiapkan oleh pihak PT Waskita atas musyawarah dengan pemegang hak atas tanah makam tersebut,” tutur Makmuri yang juga ketua Satgas B Pengadaan Lahan Tol.

Dia menjelaskan, pengadaan lahan pengganti makam yang terkena proyek Tol Trans Jawa tergantung dari status tanah. Apakah tanah tersebut milik pribadi atau hak milik, maka akan diberi ganti rugi. Tapi bila statusnya tanah wakaf, maka pemberian ganti-rugi tetap berwujud bidang tanah.

BACA JUGA: Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi

”Dan bila tanah makam berstatus tanah kas desa, kami juga akan menggantikan dalam bentuk lahan atau tanah di lokasi yang telah disepakati kedua belah pihak,” tegasnya.

Makmuri menuturkan, ada pemakaman selain di kompleks makam mantan bupati yang juga terkena proyek tol. Antara lain di Kedungsukun (Kecamatan Adiwerna), Pekiringan (Kecamatan Talang) dan Dermasuci (Kecamatan Pangkah).
”Untuk yang berstatus milik pribadi selain di Adiwerna juga ada di Kedugsukun sudah terbayarkan ganti-ruginya berupa uang. Sementara yang berstatus tanah wakaf dan tanah kans desa ganti-rugi lahan harus menunggu surat izin dari Kementerian Agama untuk tanah wakaf dan gubernur Jawa Tengah untuk tanah kas desa,” imbuhnya.(her/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Tol Trans Jawa di Tegal Tunggu Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler