Kucing-kucingan dengan Wartawan, Eks PM Malaysia Setor Rp 6,8 Miliar ke Pengadilan

Rabu, 29 Juli 2020 – 19:22 WIB
Najib Razak di gedung Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak rela membayar RM 2 juta (Rp 6,8 miliar) demi penangguhan hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.

Siang tadi, Rabu (29/7), dia menyetorkan uang jaminan tersebut di loket pendaftaran kejahatan Mahkamah Tinggi di Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur.

BACA JUGA: Terbukti Berkali-kali Korupsi, Eks PM Malaysia Cuma Dihukum 12 Tahun Penjara

Najib masuk ke pengadilan sekitar pukul 13.30 dengan menggunakan jalan yang berbeda sehingga tidak disadari oleh media yang menunggu semenjak pagi.

Anggota Parlemen Dapil Pekan UMNO tersebut terlihat keluar setengah jam kemudian dengan ditemani anak lelakinya Norashman Najib.

BACA JUGA: Malaysia Tuan Rumah Liga Champions Asia, Siapa Wakil Indonesia?

Sehari sebelumnya, Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyalahgunaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International.

Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan uang jaminan RM 1 juta untuk menangguhkan hukuman sementara menunggu banding di Mahkamah Rayuan (Banding).

BACA JUGA: COVID-19 Belum Reda, Malaysia dan Singapura Nekat Buka Perbatasan

Namun Mohd Nazlan memerintahkan tambahan RM 1 juta lagi uang jaminan bagi penangguhan hukuman dengan dua penjamin. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler