jpnn.com, PONTIANAK - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang R Benny Riyanto menyebut KUHP baru yang merupakan karya anak bangsa harus gencar untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Semua pihak pun harus memanfaatkan tenggang waktu tiga tahun sebelum KUHP nasional itu diberlakukan.
BACA JUGA: MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
Benny menyebut pembentukan KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristis karena memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa akan datang.
Contohnya pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP Baru
"Jadi, yang dimaksud 'paham lain' itu bisa diartikan paham ideologi apapun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang," ujar dia di acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (19/1).
KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan).
BACA JUGA: Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka
"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tetapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa," ujar Benny.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyebut KUHP baru mengandung banyak kelebihan, seperti lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.
Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.
“KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” ujar Topo.
Dengan berbagai kelebihan itu, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan.
“Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.
“Ini salah satu cara kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para civitas akademika. Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan," ujar dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... USU dan MAHUPIKI Berkomitmen Untuk Optimalkan Sosialisasi KUHP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan