KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries

Jumat, 17 Februari 2023 – 16:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries merespons isu bahwa ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dalam KUHP baru sengaja dipersiapkan agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Peran Richard Eliezer dan Dhania Choirunnisa yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar

"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Menurut Albert, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, bahkan sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi 2015. Artinya, lanjut Albert, itu jauh sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Albert mengatakan ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 hal. 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.

"Sehingga, dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Albert Aries.

BACA JUGA: Ibu Muda Tewas Dibunuh di Bekasi, Anaknya Hilang, Warga Geger

Albert menyatakan mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Isu lainnya yang perlu diluruskan adalah terkait 'kelakuan baik' dari terpidana mati yang katanya bergantung pada 'surat sakti' Kalapas," tutur Albert.

Dia menegaskan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.

Selain itu, terpidana harus sudah melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kemenkumham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," tutup Albert.(cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler