Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis atau putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Empat terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?

Perihal pengajuan banding Ferdy Sambo Cs itu diinformasikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pengajuan banding keempat terdakwa itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas

"Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SIPP ada permohnan banding, yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto kepada JPNN.com, Jumat (17/2).

Djuyamto mengatakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding dan sudah tercatat di administrasi perkara PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2023.

BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut

"Artinya dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan kemarin," tutur Djuyamto.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan.

Dinda Tuding Hakim Terpengaruh Opini Publik

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega pun membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tersebut.

Zena Dinda menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik dalam memutus suatu perkara.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda.

Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.

Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.

JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.

Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.

JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler