jpnn.com, MALANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif.
Hal itu disampaikan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
Edward mengatakan KUHP Nasional mengubah paradigma aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia soal hukum pidana.
"Perubahan paradigma ini yang membuat mengapa KUHP Nasional ini harus secara gencar disosialisasikan, karena perubahan paradigma ini mengubah mindset tidak saja aparat penegak hukum, tetapi kita seluruh masyarakat Indonesia," kata Edward.
Selama ini, lanjut Edward, hukum pidana di Indonesia kerap digunakan sebagai sarana balas dendam dan mengutamakan keadilan retributif.
"Katakanlah kita ini menjadi korban kejahatan kita ditipu atau dicuri barangnya atau digelapkan atau dianiaya, maka yang ada dalam benak kita sesegera mungkin pelakunya itu ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Itu kan paradigma kita semua, menggunakan hukum pidana itu sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional sudah tidak lagi," ujar Edward.
Kini KUHP Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Edward menambahkan dalam KUHP Nasional terdapat tindakan koreksi terhadap pelaku tindak pidana.
"Di sisi lain dia (pelaku tindak pidana) juga harus diperbaiki, makanya ada keadilan korektif, ada keadilan rehabilitatif demikian juga terhadap korban," ujar pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi