KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat

Jumat, 31 Maret 2023 – 08:38 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa salah satu visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial.

Hal itu disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3).

BACA JUGA: Wamenkumham Sosialisasikan KUHP di Universitas Muhammadiyah Bengkulu

"Bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan masih diberi kesempatan kedua untuk kemudian bertaubat dan tidak lagi membuat perbuatan pidana," kata Edward.

Dalam giat tersebut, Edward juga memaparkan lima misi KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026 itu.

BACA JUGA: Sarungkan Keris, Arief Poyuono Lontarkan Kritik untuk Ganjar dan Koster

"Misi dari KUHP Nasional yang pertama itu adalah dekolonialisasi, berusaha untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam KUHP yang lama," ujar Edward.

Selanjutnya, misi kedua, yakni demokratisasi. Artinya, KUHP menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat hingga berdemokrasi, namun, dibatasi.

BACA JUGA: Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka

Adapun pembatasan itu telah merujuk pada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil, pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari demokrasi.

Sementara itu, misi ketiga KUHP Nasional, yakni konsolidasi terkait mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan di luar KUHP.

"Misi yang keempat, adalah harmonisasi, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai protokol undang-undang di luar KUHP yang ada sanksi pidana di dalamnya," ujar Edward.

Misi terakhir atau kelima, yakni modernisasi, artinya KUHP Nasional ini sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman terutama dari aspek teknologi. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler