jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UU Paten dan Desain Industri.
Salah satunya dilakukan pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, kemarin.
BACA JUGA: Pidana Mati Dalam KUHP
Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut dia, Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UU Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.
BACA JUGA: Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif
Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.
“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan, sepanjang tahun terus berlanjut,” Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.
BACA JUGA: KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
Menurut Omar, alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Padahal sudah 77 tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan. Sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.
Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
Omar mengatakan sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama.
Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Omar.
Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual.
Hal ini dilakukan agar makin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.
RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak.
KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” ujar Edward.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari