jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Barang itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp 436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, selain barang berharga, mereka juga menyita sejumlah uang diduga hasil kejahatan.
BACA JUGA: KPK Jangan Ragu Menerapkan TPPU Terhadap Terpidana Koruptor
"RIW (Rita) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya," ucap Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Dalam pencarian barang bukti TPPU itu, tim KPK sempat menggeledah dua rumah Rita pada 11-15 Januari 2018. Kemudian di rumah tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11, dan satu rumah teman Rita di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus
“Lalu di kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda,” imbuh dia.
Laode menuturkan, dari hasil penggeledahan, KPK menyita beberapa uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya. "Kalau dikalkulasi setara dengan Rp 200 juta," tambah dia.
BACA JUGA: Pengurus Golkar Kompak, Segera Cari Pengganti Rita Widyasari
Tak ketinggalan, penyidik juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga dari hasil pencucian uang. Semua tas itu kini dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK. Tas branded yang pasti bikin ngiler kaum hawa itu di antaranya Dolce & Gabbana, Louis Vuitton, dan Hermes serta beberapa merek terkenal lainnya.
"Kami juga menyita dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap dia.
KPK sebelumnya menetapakan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan graifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rita Widyasari dan Khaieudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rita Widyasari Dipecat, Golkar Kaltim Mulai Ribut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan