Kumpulkan Semua KPU yang Digugat Sebelum Sidang MK

Kamis, 31 Desember 2015 – 19:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi apapun sikap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas waktu masa sidang perselisihan hasil pilkada hingga putusan yang dibatasi maksimal 45 hari, atau 7 Maret mendatang.

Menurutnya, KPU siap walaupun nantinya MK mempercepat masa persidangan. 

BACA JUGA: Drama Menguras Emosi Warnai Pilkada Serentak

"Kami dengan kondisi sesuai jadwal tentu siap, dipercepat juga siap. Kemudian kalau pada perpanjangan waktu yang didesain MK, yang tadinya 45 hari kalender menjadi 45 kerja, kami juga siap," ujar Husni, Kamis (31/12).

Untuk mewujudkan kesiapan, KPU pusat kata Husni, akan mengumpulkan ‎penyelenggara dari 132 daerah yang hasil pemungutan suaranya digugat ke MK. Nantinya KPU akan memberi masukan-masukan terhadap langkah-langkah yang diambil menghadapi persidangan.

BACA JUGA: SK Munas Ancol Dicabut, Bamsoet Malah Kecewa

"‎Kami akan mengumpulkan daerah di awal tahun ini. Jadi sebelum sidang perdana yang dilakukan 7 Januari, semua daerah yang berperkara, yang 132 daerah itu (akan dikumpulkan,red)," ujar Husni. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Penyelenggaraan Pilkada 2015 Banyak Cacat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut SK Ancol, Kubu Bali Belum Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler