Cabut SK Ancol, Kubu Bali Belum Disahkan

Kamis, 31 Desember 2015 – 14:30 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.

“SK pembatalan yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12). Namun, Yasonna tak menjelaskan lebih detail terkait pencabutan SK tersebut.

BACA JUGA: Ini Sederet Hal Mencurigakan di Pilgub Bengkulu

Pencabutan SK ini dikabarkan sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PG kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.

BACA JUGA: Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa SK kepengurusan PG hasil Munas Bali yang digelar kubu Ical belum dikeluarkan.

Menurut Yasonna, hal itu dikarenakan MA tidak memerintahkan untuk mengesahkan kepengurusan lainnya. “Perintahnya hanya mencabut,” tegas Yasonna.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Anggota PPK Dipecat, Kok Paslonnya Aman-aman Aja?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler