jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengkaji ulang remisi untuk I Nyoman Susrama yang mendalangi pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Prabangsa.
Langkah itu sebagai respons atas merebaknya protes terkait pemberian keringanan hukuman untuk Susrama dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya
BACA JUGA: Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
"Ya ini masih dalam kajian kembali oleh menteri hukum dan HAM. Sudah saya perintahkan lima hari yang lalu, saya perintahkan dan didalami lagi oleh Dirjen Lapas," kata Jokowi saat berkunjung ke redaksi News Room Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2).
Presiden Ketujuh RI itu melontarkan sinyalemen tentang kemungkinan remisi untuk Susrama dibatalkan. Pertimbangannya adalah rasa keadilan dan masukan masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi Sambangi Newsroom Jawa Pos di Graha Pena Surabaya
"Itu (kaji ulang pemberian remisi, red) dimungkinkan. Makanya saya sampaikan, kalau dimungkinkan ya sudah. Siapkan saja (kajiannya)," tuturnya. Baca juga: Hukuman Pembunuh Wartawan Dikorting, Yasonna Sebut Kebebasan Pers Baik-Baik Saja
Presiden Jokowi dalam kesempatan itu didampingi Ibu Negara Iriana dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Direktur Utama Jawa Pos Leak Kustiya dan pemimpin redaksi Abdul Rokim menyambut langsung Presiden Jokowi bersama rombongan, sekaligus memandu diskusi di news room.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kelakar Presiden Jokowi di Rakornas BNPB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam