jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (28/2). Adapun tujuan kedatangannya untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman dan menyerahkan secara simbolis kartu BPJS.
Ahok menyatakan semua penghuni lembaga permasyarakatan harus mendapatkan jaminan kesehatan. “Kami ingin semua penghuni lapas dapat jaminan kesehatan," kata Ahok di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (28/2).
BACA JUGA: Langkah Jitu Ahok Bisa Bikin Anggota DPRD DKI tak Kompak
Pada saat mendatangi Rutan Salemba, Ahok mengungkapkan dirinya baru mengetahui tidak ada yang menanggung penghuni lapas ketika sakit. "Ternyata, penghuni lapas waktu itu kalau sakit enggak ada siapa yang nanggung. BPJS-nya enggak pernah ada," ucapnya.
Ahok pun sempat mengusulkan agar warga binaan dikategorikan sebagai semacam orang terlantar di DKI sehingga bisa ditanggung pada saat sakit. Namun ternyata, peraturan tidak membolehkan hal itu. Karenanya, Ahok melibatkan BPJS.
BACA JUGA: Didatangi Ahok, ââ¬Å½KPK Telaah Dana Siluman
"BPJS respon, akhirnya dapat. Karena apa? Konsep UU BPJS itu subtansi adalah tidak ada siapapun warga di Republik ini yang tidak punya jaminan kesehatan. Kan lucu kita kan, 15 ribu orang masuk ke lapas itu seolah-olah bukan Warga Negara Indonesia lagi. Kan ini bahaya sekali," tuturnya.
Dengan alasan itu, Ahok mendukung agar seluruh penghuni lapas bisa mendapatkan jaminan kesehatan. "Kita tidak ingin orang masuk lapas, sakit lalu meninggal. Maunya kita kan masuk lapas dia harusnya jadi sehat jasmani dan rohani sehingga keluar lagi menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berguna bagi bangsa negara. Konsepnya kan begitu," ujarnya.
BACA JUGA: Laporkan DPRD DKI ke KPK, Ahok Mengaku Bukan karena Hak Angket
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan BPJS langsung diberikan kepada warga negara yang masuk ke lapas. Apabila sudah keluar dari lapas, warga binaan itu bisa membeli BPJS mandiri.
"Kalau dia tidak mampu ketika sudah keluar, dia masuk aja lewat Puskesmas. Begitu dia masuk Puskesmas kita tanggung udah. Prinsipnya sederhana kan bagi kami bagaimana membedakan orang mampu dan tidak mampu," tuturnya.
Ahok menjelaskan warga binaan yang sakit dan akhirnya dirawat akan masuk ke Kelas III. Penghuni yang dipindahkan tempat penahanannya pun masih mendapatkan BPJS. "Kan dia punya kartu. Ini berlaku semua sama," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Klaim Didukung Jokowi Laporkan Dana Siluman ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi