Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai

Rabu, 02 Oktober 2024 – 19:29 WIB
Bea Cukai Malang dan Yogyakarta mengujungi dua perusahaan yang memproduksi barang kena cukai, berupa hasil tembakau/rokok dan etil alkohol. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang dan Yogyakarta mengujungi dua perusahaan yang memproduksi barang kena cukai, berupa hasil tembakau/rokok dan etil alkohol.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan kunjungan itu meningkatkan kesadaran pihak perusahaan mengenai perizinan produksi barang kena cukai berupa rokok dan etil alkohol dan turunannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Semarang

"Kami juga melakukan pengawasan bersama atas produksi rokok dan etil alkohol," ujar Budi Prasetiyo.

PT Putra Tiga Bola merupakan pabrik rokok baru di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pabrilk itu dikunjungi Bea Cukai Malang pada 19 September 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.

Diketahui, pabrik tersebut berencana memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

BACA JUGA: Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Kunjungan tersebut diisi dengan pemaparan kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan selama memiliki NPPBKC dan pemaparan teknis mengenai cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.

Petugas Bea Cukai Malang juga menyampaikan tentang kewajiban pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta dengan mengunjungi PT Madubaru pada 1 Oktober 2024.

PT Madubaru merupakan satu-satunya pabrik penghasil etil alkohol (EA) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perusahaan yang didirikan pada29 Mei 1958 atas Prakarsa Sri Sultan Hamengku Buwono IX ini, pada awalnya merupakan pabrik gula, yang kemudian turut memproduksi berbagai olahan etil alkohol, salah satunya hand sanitizer.

Dalam kunjungan Bea Cukai Yogyakarta tersebut, pihak perusahaan memaparkan proses bisnis PT Madubaru, termasuk proyeksi-proyeksi dari rencana kegiatan produksi ke depannya.

Kedua pihak juga berkesempatan menggelar audensi dan diskusi aturan cukai atas etil alkohol dan turunannya.

"Kunjungan dan asistensi ke dua perusahaan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Budi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler