jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai melakukan kunjungan kerja ke pabrik rokok di wilayah Bekasi dan Probolinggo.
Kunjungan kerja kali ini dalam rangka menegakkan aturan di bidang cukai dan meningkatkan kapasitas produksi di sektor industri tembakau.
BACA JUGA: Optimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo kunjungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai untuk meninjau kegiatan pabrik dan menjalin komunikasi dengan pengguna jasa.
Pada Rabu (11/9), Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayah pengawasannya, yaitu PT Delta Djakarta Tbk.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
PT Delta Djakarta Tbk merupakan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berpusat di Bekasi.
PT Delta Djakarta Tbk tercatat telah menyumbang sebesar Rp 305.382.579.000 atau sebesar 37,52 persen dari target penerimaan cukai Bea Cukai Bekasi di 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
“Kegiatan ini merupakan salah satu concern kami tentunya untuk terus mengasistensi perusahaan penerima fasilitas fiskal dalam menjalankan proses bisnisnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti.
Yanti meyakini proses bisnis yang berjalan dengan baik pasti akan menghasilkan kontribusi yang besar pula pada negara.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono dengan mengunjungi empat pabrik rokok di wilayah kerjanya. Keempat pabrik tersebut, yaitu PT Karyamega Putra Mandiri, PT Lancar Usaha Cipta Karya, PT Besuk Sukses Harmoni, dan PT Gracia Artha Samudra Emas.
“Sasaran dari kunjungan ini adalah untuk memberikan asistensi kepada pabrik rokok yang bersangkutan sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas industrinya,” pungkas Bagus. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi