jpnn.com, JAKARTA - Jakarta- Pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang berlaku mulai, Senin (14/8).
Pengesahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi hingga distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif.
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Siap Bantu Sukseskan Desa Ekspor UMKM Nipah Panjang
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.
Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
BACA JUGA: Gelar UMKM Week 2023, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
“Jadi, dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” kata dia.
Encep menambahkan bahwa ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
BACA JUGA: Modus Pelaku Terungkap, Bea Cukai Morowali Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Lewat ketentuan ini, Bea Cukai berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.
“Ini mencakup hal-hal seperti penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC; penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC; mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai, penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC, ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC, serta tata cara pemasukan," kata Encep.
Melalui Perdirjen pihaknya berharap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC.
"Untuk itu benar-benar pahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang masih menjadi pertanyaan, hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau pahami kembali peraturan ini dalam tautan https://s.id/Perdirjen13_BC_2023 ,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian