jpnn.com, SEMARANG - Ditjen Bina Bangda Kemendagri melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Pemerintahan Daerah, persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan (Rakortekrenbang) yang akan dihelat Minggu kedua Februari 2022, serta diskusi isu strategis di Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Iwan Kurniawan. Turut hadir dalam Rakor tersebut dari jajaran Ditjen Bina Bangda Kemendagri diantaranya: Direktur SUPD IV Zanariah, perwakilan Dit. PEIPD, SUPD I, SUPD II, SUPD III, SUPD IV, serta perwakilan dari perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan Bendungan di Jateng, Para Petani Merespons, Simak
Sementara dari jajaran Pemerintah Provinsi Jateng, Sekda Provinsi Jateng diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Daerah Provinsi Jateng dan Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jateng serta diikuti seluruh OPD seluruh Provinsi Jateng yang hadir secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, mewakili Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi urusan Pemerintahan Daerah, Direktur SUPD II Iwan Kurniawan menyampaikan target nasonal yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) memerlukan dukungan dan kontribusi Pemda melalui kordinasi dan kolaborasi kebijakan yang mendukung pencapaian Prioritas Nasional (PN).
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi
"Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah yang merupakan amanat Pasal 259 UU 23/2014 dan dalam arahan Presiden pada saat Musrenbang Nasional bahwa perencanaan pusat ke daerah harus tegak lurus mulai dari program kegiatan hingga penganggaran," ungkap Dirjen Bangda Sugeng Hariyono di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Semarang, Senin (17/1).
Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, Kemendagri akan memfasilitasi koordinasi Pemda dengan mitra Kementerian/Lembaga (K/L) di pusat untuk mendukung PN yang dilaksanakan di daerah, kaitannya dengan penganggaran/APBD, yang kemudian diinternalisasikan oleh Pemda ke dalam Dokumen Rencana Daerah (Dokrenda).
BACA JUGA: Bersama Kapolda dan Pangdam, Ganjar Pranowo Pastikan Perayaan Natal di Jateng Aman
Program strategis lain yang disampaikan Dirjen Bangda, kaitan dengan data sektoral, seharusnya dipublish oleh seluruh kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permendagri No. 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Dalam hal ini, Ditjen Bina Bangda akan mendorong penguatan Walidata di daerah (sesuai dengan mandat Peraturan perundang-undangan," tambah Sugeng.
Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut, Ditjen Bina Bangda akan berkoordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melaksanakan kunjungan lapangan ke masing-masing dinas untuk membicarakan isu strategis di masing-masing urusan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil