Kunker ke Maluku, Dewan Naik Garuda, Duduk di Kelas Bisnis

Senin, 02 Mei 2016 – 19:32 WIB
Winantuningtyastiti. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menegaskan bahwa anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja diberi tiket pulang pergi standar Garuda Indonesia. 

Para anggota dewan yang terhormat itu juga duduk di kelas bisnis. Hal itu dikatakan Winantuningtyastiti saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

BACA JUGA: Musa Berkelit, Hakim: Jangan Nanti Seperti Andi Taufan Tiro

Jaksa awalnya menanyakan soal mekanisme pemberian uang kepada anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Perempuan berjilbab yang karib disapa Nining itu menjelaskan, akomodasi dan transportasi kunjungan kerja anggota dewan sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Menurut dia, setiap anggota mendapatkan tiket maupun akomodasi. Namun, kata dia, besaran uangnya tergantung daerah yang dikunjungi. 

BACA JUGA: 10 WNI Bebas dari Abu Sayyaf, Pramono: Rahasia Perusahaan

"Tiket pulang pergi standar Garuda Indonesia, kelas bisnis. Akomodasi sudah ditetapkan, tapi saya tidak ingat,” ujar Nining di persidangan. Nining menjelaskan, pembayaran uang kunker anggota diambil sebelum keberangkatan. 

Menurut dia, khusus biaya perjalanan dinas memang diambil langsung di bagian perjalanan kesekjenan DPR. "(Diambil) sebelum berangkat," ujarnya.

BACA JUGA: Luhut: Tidak Usah Ribut-ribut

Ia menambahkan, untuk pembagiannya diserahkan kepada sekretariat komisi. Apakah dibagi sebelum atau sesudah keberangkatan tergantung kebijakan komisi.

"Biasanya masing-masing komisi berbeda-beda," kata dia.

Setelah kunker, sekretariat komisi harus memberikan laporan keuangan dilampiri kegiatannya kepada sekjen untuk dipertanggungjawabkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pertanyaan KPK ke Anak Buah Ahok: Dasar Hukum Reklamasi Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler