jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyindir kesaksian anggota Komisi V DPR Musa Zainudin di persidangan perkara suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa Abdul Khoir.
Hakim menyindir Musa karena banyak menjawab tidak tahu saat dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satunya ialah soal apakah Musa pernah mengusulkan proyek jalan di Maluku. Musa awalnya membantah pernah mengusulkan itu.
BACA JUGA: 10 WNI Bebas dari Abu Sayyaf, Pramono: Rahasia Perusahaan
Hakim yang geram dengan pernyataan Musa lantas menyindir Musa nanti bisa menjadi seperti anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Tidak ada, tidak ada. Nanti seperti Andi Taufan Tiro (ngaku) tidak ada, tidak ada juga di sini (persidangan) tapi lama-lama menjadi tersangka," sergah hakim anggota Faisal Henry kepada Musa di persidangan.
"Tapi itu urusan penyidiklah," timpal Hakim Faisal.
BACA JUGA: Luhut: Tidak Usah Ribut-ribut
Namun Musa bergeming. Ia tetap mengaku tidak pernah mengusulkan proyek jalan di Maluku. Bahkan, saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir mengulang pertanyaan hakim apakah pernah mengusulkan proyek jalan di Maluku, Musa kembali membantah.
"Apakah ada program atau aspirasi atas nama anda untuk Maluku Utara?" tanya Jaksa Basir di persidangan.
BACA JUGA: Ini Pertanyaan KPK ke Anak Buah Ahok: Dasar Hukum Reklamasi Apa?
Musa menjawab, "Seingat saya saat bicarakan di rapat kerja selalu usulkan untuk dapil saya (Lampung). Seingat saya tidak (mengusulkan untuk Maluku)."
Jaksa mempertanyakan apakah pernah ada usulan jalan oleh anggota Komisi V DPR Fraksi PKB M Toha yang dialihkan atas nama Musa seiring pergantian jabatan kapoksi Komisi V DPR. "Tidak ada," kelit Musa.
Jaksa mengingatkan persidangan ini bukan untuk mencari kesalahan Musa. Tapi, ingin mengonfirmasi hal-hal dari Musa yang berkaitan dengan terdakwa Khoir.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha. Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.
Selain Musa, nama anggota Komisi V DPR yang tercantum sebagai penerima uang dalam dakwaan Abdul Khoir adalah Andi Taufan Tiro.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Andi kerap membantah menerima uang dan mengusulkan proyek di Maluku. Namun, beberapa hari setelah sidang Andi menjadi tersangka di KPK. Sedangkan Musa saat ini masih berstatus saksi alias belum tersangka.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Omongan Kasar di Percakapan Damayanti dengan Musa
Redaktur : Tim Redaksi