jpnn.com, RIAU - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Kampar, Riau.
Hal itu dilakulan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/11).
Langkah itu diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.
"Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kami akan awasi, proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan,” ucap Hanif dalam keterangannya, Minggu (24/11).
BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik...Tolong Berkunjung ke TPA Sampah ini
“Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," lanjutnya.
Hanif menjelaskan bahwa langkah seperti itu telah dilakukan di beberapa kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
Dia mengaku akan keliling ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah terlaksana dengan baik.
Menurut Hanif, itu adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.
"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3) Ade Palguna menegaskan bahwa penutupan TPA liar menjadi bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," tutur Ade.
Selain itu, penutupan TPA liar menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.
Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.
"Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," tambahnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi