Kuota 100 Ribu Guru Honorer untuk PNS dan P3K

Kamis, 31 Mei 2018 – 18:50 WIB
Massa honorer K2 saat aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2018. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangkat 100 ribu guru honorer bakal dikabulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, kuota itu kemungkinan besar tidak diisi semuanya dengan PNS, tapi juga P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Menteri Muhadjir: Janganlah Berbuat Zalim pada Guru Honorer

"Saya sudah meminta 100 ribu guru honorer diangkat. Namun, saya tidak tahu apakah bisa diangkat semuanya menjadi PNS. Sebab ada aturan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membatasi usia PNS. Jadi kemungkinan dialihkan ke P3K," ujar Menteri Muhadjir dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018.

Walaupun tidak semua berstatus PNS, Muhadjir mengingatkan agar diterima dengan ikhlas. Pasalnya, PNS dan P3K sama-sama statusnya sebagai ASN. Fasilitas dan gaji yang diterima pun sama.

BACA JUGA: THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar

"Maunya saya semuanya diangkat PNS, tapi kan maunya undang-undang lain lagi," ucapnya.

Dia menambahkan, proses pengangkatan guru honorer akan dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya terangkat semuanya.

BACA JUGA: Agar Bahagia, Guru Honorer di Pemprov DKI Dapat THR

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, sesuai UU ASN semua yang akan diangkat PNS maupun P3K harus melalui tes.

"Ya harus lewat tes dong, enggak bisa kalau langsung angkat," kata Hamid. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Formasi CPNS 2018 Tidak Termasuk Tenaga Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler