Menteri Muhadjir: Janganlah Berbuat Zalim pada Guru Honorer

Kamis, 31 Mei 2018 – 12:13 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Rendahnya gaji guru honorer membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy prihatin.

Muhadjir mengatakan, seharusnya guru honorer dibayar setara upah minimum provinsi (UMP) dan bukan digaji Rp 300 ribu.

BACA JUGA: PPDB Harus Prioritaskan Siswa Dekat Sekolah

"Janganlah berbuat zalim kepada guru honorer. Mereka itu gajinya kecil tapi diberi beban tugas layaknya PNS. Malah guru honorer yang kerjanya lebih banyak," ujar Menteri Muhadjir di depan para kadis pendidikan dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018 di Jakarta, Rabu (30/5) malam.

Selama ini, gaji guru honorer cuma diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Padahal bisa diambilkan dari dana pendidikan yang harusnya dialokasikan 20 persen dari dana APBD.

BACA JUGA: Kebijakan Kemendikbud Sisipkan Soal HOTS Diapresiasi

Muhadjir mengakui, tidak ada aturan untuk membayar gaji guru maupun tunjangan kesejahteraan dalam APBD. Namun itu bisa diambilkan dari dana pendidikan 20 persen.

BACA JUGA: PGRI Dorong Pemda Beri Gaji Layak dan THR buat Guru Honorer

BACA JUGA: THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar

"Kenapa hanya pusat yang mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Harusnya daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Dari situ diambil untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer karena bagian dari dunia pendidikan juga," terangnya.

Dia berharap ada perhatian besar pemda kepada guru honorer. Jangan ada lagi guru yang dibayar murah dengan alasan ketiadaan dana. Apalagi kewajiban mengalokasikan dana pendidikan 20 persen adalah perintah undang-undang.

"Bagaimana bisa bagus pendidikan kita kalau tenaga pendidiknya tidak sejahtera. Dia jadi enggak fokus karena harus cari sambilan untuk menutupi kebutuhan keluarganya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Imbauan Mendikbud Terkait PPDB


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler