THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar

Kamis, 31 Mei 2018 – 00:05 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer di SMA/ SMK yang sekarang memang menjadi tanggung jawabnya di pemprov.

Besaran THR guru honorer ditentukan berdasarkan jumlah jam mengajar di sekolah. Berbeda dengan PNS yang mendapatkan THR, juga gaji ke-13.

BACA JUGA: Agar Bahagia, Guru Honorer di Pemprov DKI Dapat THR

”Kabarnya memang tahun ini guru honorer kami akan mendapatkan THR. Namun untuk waktu pembayarannya belum dijadwalkan. Nominalnya, tergantung berapa jam masuk dalam seminggu dikalikan Rp 45 ribu perjam. Sementara pegawai honorer biasanya mendapatkan THR sesuai gaji per bulan, Rp 1.100.000,” jelas Kepala SMAN 4 Padang, Abinul Hakim kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Abinul Hakim menambahkan, di SMAN 4 Padang ada 9 guru honorer dan 11 pegawai tata usah yang terdaftar sebagai honorer provinsi. Sedangkan honorer sekolah berjumlah 6 orang.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Ragu Laporkan Ormas Pemalak Berkedok THR

”Untuk honorer sekolah ini, juga kami beri THR. Namun jumlahnya akan dimusyawarahkan dengan komite sekolah. Pada tahun-tahun sebelumnya, honorer sekolah ini diberikan THR berdasarkan patungan guru-guru di sini saja,” jelasnya.

BACA JUGA: Nasib 736 Ribu Guru Honorer, Gaji Minim, THR tak Dapat

BACA JUGA: Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..

Hal sama diutarakan Kepala SMAN 7 Padang, Enny Sasmita. ”Kalau guru honorer provinsi memang mendapatkan THR dari pemprov. Namun bagi honorer sekolah yang berjumlah 16 orang terdiri dari 9 guru honorer dan 7 pegawai TU, akan mendapatkan THR sesuai kesepakatan rapat komite dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan setiap guru dan pegawai honorer di SMA/SMK yang digaji pemprov memang diberikan THR, tapi namanya gaji ke-13. Anggarannya berasal dari APBD Provinsi.

”Nominalnya, untuk guru disesuaikan jumlah jam mengajarnya. Sementara pegawai TU disesuaikan gajinya perbulan. Untuk guru dan pegawai honorer yang digaji sekolah, diserahkan ke masing-masing sekolah bersama komite sekolahnya,” jelasnya.

Untuk pembayaran, Burhasman menyebut pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. Karena anggaran untuk gaji ke-13 guru dan pegawai honorer sudah ada di tiap SMA/SMK. ”Sekarang sudah bisa dibayarkan sebenarnya. Meski begitu, kami akan beritahukan kepada masing-masing kepala sekolah secepatnya,” pungkasnya. (padeks/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Formasi CPNS 2018 Tidak Termasuk Tenaga Honorer


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler