Kuota CPNS Dosen Ditambah, Guru PNS Boleh Ngajar di Swasta

Jumat, 09 Mei 2014 – 07:34 WIB

jpnn.com - SORONG - Informasi menarik bagi peminat menjadi CPNS untuk formasi dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kuota formasi dosen CPNs naik lipat dua.

Informasi ini disampikan Mendikbud Muhammad Nuh di sela kunjungan kerjanya di Kota Sorong, Papua Barat kemarin. "Informasi tentang kuota CPNS dosen itu merupakan salah satu informasi penting yang diputuskan Kemen PAN-RB," kata menteri asal Surabaya itu.

BACA JUGA: Pendaftaran SBMPTN 12 Mei 2014

Nuh menjelaskan bahwa kuota CPNS dosen setiap tahun rata-rata hanya 2.800 orang. Jumlah kuota itu dipastikan naik menjadi sekitar 5.600 orang. "Tesnya sendiri yang biasanya akhir tahun, dimajukan menjadi Juli atau Juni," kata dia.

Menurut Nuh, ada banyak alasan sehingga kuota dosen CPNS itu ditambah cukup signifikan. Diantaranya adalah, banyaknya penegerian kampus swasta. Selain itu, peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi juga membuat perbandingan dosen dan mahasiswa harus ditingkatkan.

BACA JUGA: Mendikbud Siap Bantu Polisi Usut Mafia Pembocor Unas

"Jadi kuota dosen CPNS baru itu tidak hanya disebar di kampus-kampus negeri baru saja, tetapi juga di PTN yang sudah berdiri. Sebab jumlah mahasiswanya naik," ujarnya.

Keputusan penting lain dari Kemen PAN-RB adalah, komitmen menambah kuota CPNs baru untuk formasi guru. Calon guru yang diprioritaskan diangkat menjadi CPNS baru adalah, peserta program Sarjana Mengajar di Daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (SM-3T).

BACA JUGA: Best Adventure, Faber Castell Gelar Lomba Menulis Cerpen

Syarat bagi peserta SM-3T untuk diprioritaskan diangkat menjadi CPNS baru adalah, bersedia ditempatkan menjadi guru di sekolah tempat dia mengabdi ketika menjadi peserta SM-3T.

Kebijakan ini tidak akan mengamputasi akses warga setempat. "Penduduk setempat bisa menjadi guru di daerah 3T, asalkan sekolah dulu dan layak seperti peserta SM-3T," jelas Nuh.

Kuota pasti untuk CPNS guru ini masih menunggu usulan dari seluruh pemda. Berbeda dengan posisi dosen, yang itu merupakan kewenangan Kemendikbud selaku instansi pengusulnya.

Keputusan terakhir yang menurut Nuh penting adalah, Kemen PAN-RB segera menginisiasi penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tingkat menteri. SKB itu mengatur tentang posisi guru di sekolah swasta. Selama ini guru berprestasi di swasta ditarik ke sekolah negeri jika lolos menjadi CPNS.

"Ke depan, mereka tetap boleh mengajar di sekolah swasta. Karena sekolah swasta butuh guru, bukan menjadi pabrik guru," tandas Nuh. Dengan kepastian ini, dia berharap layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta bisa adil.

Selain itu, pemerintah membantu sekolah swasta, karena menanggung gaji gurunya yang lolos mnjadi CPNS. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Peneliti Raih Anugerah Riset Sobat Bumi 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler