Kuota Haji Tersisa 43 CJH

Senin, 21 Juli 2014 – 05:52 WIB

jpnn.com - JAMBI - Ternyata, sisa kuota Calon Jamaah Haji (CJH) untuk Provinsi Jambi masih ada. Pasalnya, hingga pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) gelombang kedua yang berakhir 17 Juli lalu, masih ada CJH yang tidak melunasi BPIH. Sehingga, kuota 2.091 belum terpenuhi.

Namun, sisa kuota tersebut hanya untuk para CJH lanjut usia (lansia) dan jamaah yang muhrimnya terpisah.

BACA JUGA: Usut Pembobolan Brankas Fakultas Kedokteran, 7 Saksi Diperiksa

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto mengatakan, untuk memenuhi sisa kuota tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kementerian Agama. Itu artinya, jumlah dan siapa saja yang akan mengisi kuota itu menjadi keputusan pusat.

"Sisa kuota itu menjadi kuota nasional, dan itu nanti akan diberikan kembali ke daerah," ungkapnya, kemarin (20/7).

BACA JUGA: Golput di NTT Hampir Tembus 1 Juta Pemilih

Dikatakan, hingga batas akhir pelunasan gelombang II yang lalu, CJH yang melunasi hanya mencapai 2.048 CJH. Itu artinya, sisa kuota yang tersisa 43 CJH, karena jumlah kuota CJH Provinsi Jambi tahun ini sebanyak 2091 CJH.

Namun, Mahbub berharap agar kementerian memberikan kebijakan dengan memberikan sisa kuota nasional itu, melebihi sisa kuota Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Tiga Kawanan Jambret Jebol Tahanan Polisi

"Sisa kuota kita kan hanya sedikit 43 orang, kita berharap bisa diberikan lebih dari itu, mengingat Jambi merupakan provinsi yang memiliki daftar tunggu cukup panjang. Jadi kita tunggu saja," lanjutnya.

Dijelaskan, sisa kuota itu memang diperuntukkan untuk CJH yang lansia dan muhrimnnya terpisah. Dan harus diketahui, siapa dan berapa jumlahnya itu, kementerian yang menentukan.

"Nanti, sisa kuota itu diberikan ke daerah, langsung dengan jumlah dan nama-namanya. Mekanismenya seperti itu," tambahnya.

Kanwil hanya bisa mengajukan nama-nama CJH yang lansia dan muhrimnya terpisah. Sehingga, pihaknya telah mengajukan lebih dari 200 CJH yang lansia dan muhrimnya terpisah. Tapi, jumlah itu belum tentu diterima secara keseluruhan.

"Kita hanya mengajukan, kita tunggu saja turunnya berapa dan siapa saja orangnya," katanya.

Sementara, yang dimaksud dengan muhrimnya terpisah adalah, jamaah suami istri yang keberangkatannya terpisah. Ada istri yang diberangkatkan tahun ini, tetapi suaminya tahun depan dan begitu juga sebaliknya. Makanya, yang seperti itu diajukan agar bisa diberangkatkan bersama.

Saat ditanya kapan sisa kuota itu akan turun, Mahbub belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena itu menjadi keputusan pusat. Namun, waktu pelunasan BPIH gelombang III akan dimulai pada tanggal 21 hingga 24 Juli mendatang.

"Nanti setelah namanya turun dari pusat, kita akan memberikan informasi itu kepada jemaah yang bersangkutan," tandasnya.(ami/nas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi 25 Juli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler