jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja ribuan guru lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, waswas. Pasalnya, kuota PPPK 2022 di daerah tersebut hanya 721.
Jumlah tersebut, kata Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari, sangat jauh jika dibandingkan dengan peserta lulus PG dalam seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain
"Usulan kuota PPPK Kabupaten Bogor untuk jabatan fungsional guru pada seleksi PPPK 2022 sebanyak 721. Itu pun sudah termasuk formasi guru agama," kata Meisi kepada JPNN.com, Rabu (6/7).
Fakta itu terungkap saat pengurus forum GLPGPPPK beraudiensi dengan para pejabat Pemkab Bogor pada Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2022: Honorer Tendik Gundah, Merasa Tak Punya Harapan Lagi, Ya Ampun
Disebutkan juga oleh Pemkab Bogor, mekanisme penempatan dan formasi by system oleh pusat.
Meisi mengungkapkan, mereka galau dengan kondisi tersebut. Bisa dibayangkan berapa hanyak guru lulus PG yang masuk keranjang menunggu antrean untuk diangkat PPPK.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat
Jika seorang guru lulus PG diangkat PPPK usia 40 tahun, maka 20 tahun lagi baru digantikan oleh peserta lainnya.
Iya, kalau usianya jauh lebih muda sehingga masih punya kesempatan. Jika usianya setara atau lebih tua, bisa-bisa pensiun duluan.
"Saya dan kawan-kawan sangat galau. Saya sampai salat tahajud memohon petunjuk Allah SWT agar diberikan kemudahan," ucapnya.
Diceritakannya, dalam audiensi itu, GLPGPPPK telah mengajukan permintaan agar Pemkab Bogor mau menambah usulan kuota PPPK 2022 sehingga bisa mengakomodasi 3.033 guru lulus PG agar diangkat menjadi ASN tahun ini.
Permintaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 5 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengamanatkan guru lulus PG PPPK 2021 prioritas 1 dalam pengangkatan PPPK 2022.
"Hasil audiensi kemarin, akan dirapatkan kembali perihal usulan tambahan kuota oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masih menunggu hasil rapat di Setda. Mudah-mudahan ada titik terang," pungkas Meisi Lukitasari. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad