jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK guru 2023 sebanyak 601.286.
Angka itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun tahun 2024 sejumlah 69.762.
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Alasan Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Oh Teganya
Sayangnya, usulan kebutuhan PPPK guru 2023 dari pemerintah daerah (pemda) sangat minim.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan hingga 1 Mei, usulan formasi dari pemda hanya 266.560.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Turun Tangan, Bakal Ada Kejutan di Seleksi PPPK, Honorer Sabar ya!
Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Dia ingin mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru honorer atau non-ASN.
"Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai rapat tingkat menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Jumat (5/5).
BACA JUGA: 4 Kementerian Berkolaborasi Cari Solusi Terbaik untuk Guru Non-ASN
Menteri Anas mengatakan pemerintah sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi honorer termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,.
Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nadiem mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru honorer ini.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru honorer yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana ke depannya menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” tutur Mas Nadiem, sapaan akrabnya.
Selain bersama Nadiem, rapat ini juga diikuti oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Suahasil Nazara mengatakan pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.
Dia menyebutkan sudah ada BOS dan alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah.
"Ini kami lagi mencari cara bagaimana pengadaan ASN ini sesuai kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat pengadaannya. Artinya, betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan," kata Suahasil.
Sementara itu, Agus Fatoni menyampaikan aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya. Kemudian, dicari formulasi dan solusi terbaik hingga semuanya bisa berjalan.
Untuk diketahui, usulan formasi PPPK 2023 dibuka KemenPAN-RB sejak 20 Maret dan sudah ditutup pada 30 April mendatang.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.
Angka itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.
Untuk memenuhi formasi tersebut, Dirjen Nunuk meminta pemda yang memiliki guru honorer segera mengusulkan formasi 2023. Sebab, tanpa ada usulan pemerintah sulit menyelesaikan masalah guru honorer.
"Pemda yang memiliki guru honorer terutama prioritas satu (P1) sebaiknya mengusulkan formasi semaksimal mungkin agar guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022 bisa terakomodasi di PPPK guru 2023," terangnya.
Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada 2022, usulan formasi pemda hanya sekitar 300 ribuan. Jauh lebih sedikit dibandingkan usulan 2021 yang mencapai 500 ribuan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad