Kurang Ajar, Eks Debt Collector Menjual Pil Koplo ke Pelajar

Minggu, 21 Agustus 2016 – 13:44 WIB
BNN Kabupaten Kendal saat merilis penangkapan atas Tego Wandiri yang menjadi pengedar pil koplo di kalangan pelajar di Batang, Jumat (19/8). Foto: Lutfi Hanafi/Radar Semarang

jpnn.com - BATANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang pada Kamis (18/8) meringkus Tego Wandiro, warga Babadan, Kecamatan Limpung. Pasalnya, Tego ketahuan menjadi pengedar pil koplo jenis dextromethorphan dan trihexyphenidyl d‎i kalangan anak-anak sekolah.

‎Kepala BNN Kabupaten Batang, Teguh Budi mengatakan, penangkapan atas Tego berawal dari laporan para guru dan siswa di sekitar wilayah Limpung. Sebab, banyak siswa yang mengosumsi kedua pil obat batuk tersebut.

BACA JUGA: “Ayah Saya Cuma Tukang Service Bukan Seperti yang Dituduhkan Polisi”

Selanjutnya BNNK Batang menugaskan Kasi Brantas, Kompol Syafril untuk menindaklanjuti laporan itu. “Hasilnya, dari penyelidikan didapati pil-pil tersebut bersumber dari sekitar Alun-Alun Limpung dan muncul nama pengedarnya,” kata Teguh seperti diberitakan Radar Semarang (Jawa Pos Group).

Setelah melakukan penyelidikan, BNNK Batang akhirnya mendapat nama Tego. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 ribu butir dextromethorphan, 5 ribu butir trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,6 juta.

BACA JUGA: Beginilah Nasib 7 Mahasiswa yang Pesta Narkoba di Kampus

Yang memprihatinkan, pil dextro yang peredarannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan itu  ternyata sudah kedaluwarsa. Beruntung, 25 ribu butir pil dextro dan trihex yang telah siap edar berhasil disita petugas BNNK Batang.

Tego mengaku sudah tiga tahun terakhir ini menjual obat-obatan terlarang itu  di sekitar Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. “Saya sudah tiga tahun jualan ini, jualnya cuma di sekitar Kecamatan Limpung saja,” jelas dia.

BACA JUGA: Berjualan VCD Indehoi Jelang HUT RI, Dyar Digelandang Polisi

Namun, ia tak menampik bahwa obat-obat itu ia jual ke kalangan pelajar. Setiap paket dimasukkan dalam klip plastik dijual seharga Rp 5 ribu-Rp 10 ribu per paket.

“Kalau per butir saya jualnya Rp 1.000. Tapi rata-rata saya bungkus paketan Rp 5 ribu isi lima butir dan Rp 10 ribu isinya 10 butir,” jelasnya.

Tego mengaku dalam sebulan bisa meraup untung hingga Rp 5 juta.  “Hasilnya besar, makanya saya masih jualan. Karena cukup untuk foya-foya,” kata dia.

Saat penangkapan pelaku, petugas juga memperoleh satu pucuk senjata air softgun jenis FN berikut 125 butir amunisinya. “Senjata itu hanya buat menjaga diri,” kilah Tego yang pernah menjadi debt collector itu.

Kini, ia dijerat Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (han/ida/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Dua Ribu Nyawa Terselamatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler