Berjualan VCD Indehoi Jelang HUT RI, Dyar Digelandang Polisi

Minggu, 21 Agustus 2016 – 02:40 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - KENDAL - Dyar (41), warga Kelurahan Langenharjo Kendal kota, Kabupaten Kendal terpaksa berurusan dengan polisi jelang peringatan hari ulang tahun  kemerdekaan RI lalu. Pasalnya, ia ketahuan menjual video cakram padat atau VCD berisi film esek-esek.

Kapolsek Gringsing AKP Akhmad Alminasifi mengatakan, anak buahnya membekuk Dyar setelah mendapat informasi tentang aksinya menjual VCD porno di jalur pantai utara di Desa Kutosari Kecamatan Gringsing, Selasa (16/8) pukul 15.00 WIB. Dyar menjajakan dagangannya itu di depan sebuah warung tempat pemberhentian truk angkutan barang.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Dua Ribu Nyawa Terselamatkan

“Dyar stand by di depan warung. Kemudian sopir truk dari luar kota yang selesai makan keluar dari warung yang berada di tepi jalan raya pantura Desa Kutosari, ditawari VCD Porno,” ujar Alminasifi.

Polisi yang mendapat laporan warga langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan Dyar beserta barang buktinya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 keping VCD porno yang belum terjual beserta uang tunai Rp 25.000.

BACA JUGA: Alamak! Pengedar Narkoba BAB di Celana Saat Diciduk Polisi

Dyar menjual setiap keping VCD seharga Rp 5 ribu. “Dan Dyar berhasil menjual lima keping,” beber Alminasifi.

Dari penelusuran polisi, ternyata Dyar memproduksi sendiri VCD porno itu. Caranya adalah mengunduh film-film indehoi dari internet, kemudian memindahkannya ke komputer.

BACA JUGA: Merasa Mendapat Bisikan Gaib, Lantas Bakar Kios Ban

Selanjutnya film-film cabul hasil mengunduh di internet itu digandakan ke dalam VCD. “Dia melakukan pekerjaan tersebut sendiri di rumahnya,” papar Alminasifi.

Ia menambahkan, Dyar sudah melakukan bisnis ilegal itu sejak bulan Oktober 2015. Dalam sehari ia bisa memproduksi 50 keping VCD.

Karena perbuatannya, Dyar dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 282 ayat 2 dan 3 KUHP tentang tindakan asusila. “Saat ini Dyar sudah kami amankan di Polsek Gringsing,” ujar Alminasifi.(ap3/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Dua Penjahat Sadis! Jerat Leher Korban dengan Tali Rafia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler