Kepada wartawan usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (18/3), Marwan menyebutkan, ada alasan yang mendasari mengapa kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut dihentikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Kasus tersebut sudah resmi kita hentikan, karena kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta tersebut tidak terbukti
BACA JUGA: Endin Didakwa Terima Suap
Kita tak mungkin memaksakan tanpa ada bukti ke pengadilan," ucapnya.Dikatakan Marwan, kasus tersebut sempat dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi dugaan korupsi pada dana DIPA
BACA JUGA: Sebelum ke UKP4, Susno Konsolidasi
Dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umumBACA JUGA: Hindari Macet Akibat 12 Demo
Kepentingan umum yang dimaksud, sebut Marwan, karena kedutaan Indonesia ketika menjamu kedutaan lain tentu menggunakan uang negara"Tak mungkin dipakai uangnya pak Duta Besar," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum kasus ini dihentikan Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Duta Besar Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda, Panda dan Nunun Bertemu di Sidang
Redaktur : Antoni