Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti

Kamis, 18 Maret 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di ThailandJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy menyatakan, penyidikan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga kasus tersebut tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
        
Kepada wartawan usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (18/3), Marwan menyebutkan, ada alasan yang mendasari mengapa kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut dihentikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Kasus tersebut sudah resmi kita hentikan, karena kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta tersebut tidak terbukti

BACA JUGA: Endin Didakwa Terima Suap

Kita tak mungkin memaksakan tanpa ada bukti ke pengadilan," ucapnya.
           
Dikatakan Marwan, kasus tersebut sempat dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi dugaan korupsi pada dana DIPA
Hasil dari temuan BPK, ada alasan-alasan yang sifatnya melawan hukum atas perbuatan tersebut

BACA JUGA: Sebelum ke UKP4, Susno Konsolidasi

Dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum
"Oleh karena itu, unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," jelasnya

BACA JUGA: Hindari Macet Akibat 12 Demo



Kepentingan umum yang dimaksud, sebut Marwan, karena kedutaan Indonesia ketika menjamu kedutaan lain tentu menggunakan uang negara"Tak mungkin dipakai uangnya pak Duta Besar," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum kasus ini dihentikan Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Duta Besar Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda, Panda dan Nunun Bertemu di Sidang


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler