jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap remaja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan menggunakan senjata tajam pada Senin (11/12).
Kurang dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat menangkap seorang pemuda berinisial SSF (18) yang diduga pelaku penganiayaan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Sukabumi
"Tersangka kami tangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto, Selasa (12/12).
Menurut Yanto, penangkapan pemuda ini berawal dari laporan warga dan keluarga korban di mana SSF telah menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam jenis gobang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri.
Penganiayaan ini berawal saat tersangka merasa kesal, karena ulah korban yang kerap menggoda pacar SSF, bahkan saat diperingati terkesan menantang.
Akhirnya pada Senin pagi, melalui aplikasi WhatsApp keduanya sepakat untuk berduel di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat.
Seperti adegan di film laga, baik tersangka maupun korban sempat saling serang dengan menggunakan senjata tajam sembari mengendari sepeda motor.
Saat itu, senjata tajam korban terlepas dan mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh di bahu jalan.
Melihat korban terjatuh dalam posisi terlentang, tanpa basa-basi, SSF melayangkan gobang ke kepala dan tangan kiri korban sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Jumlah Pelaku Penganiayaan Prada MZR Bertambah Jadi 6 Orang, Ini Perintah Pangdam Diponegoro
Melihat musuhnya sudah tidak berdaya dan terluka, tersangka langsung melarikan diri.
Rekan korban yang melihat kejadian itu langsung memberikan bantuan dan membawanya ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapat pengobatan terhadap lukanya.
Personel Unit Reskrim Polsek Cisaat yang menerima laporan terkait kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya dapat membekuk tersangka di sekitar rumahnya tanpa perlawanan dan hingga kini pemuda tanggung itu masih dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat.
"Motif tersangka menganiaya korban, karena kesal atau cemburu pacarnya sering diganggu korban. Selain itu, penganiayaan ini juga terjadi karena antara korban dan terduga pelaku janjian untuk berduel," tambahnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi