jpnn.com - TIMIKA – Guna mengantisipasi jatuh korban lebih banyak akibat Minuman Keras (Miras), Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) Kabupaten Mimika akan menemui Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Mereka meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras ditegakkan. Hal ini akan mengurangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak asusila maupun tindak kriminal murni dan berbagai jenis kejahatan lainnya.
BACA JUGA: Ancam Beritakan Perselingkuhan, Oknum Wartawan Dibekuk
Wakil Direktris Yahamak, Vinsent Oniyoma mengatakan, sejauh ini Pemda terkesan menutup mata dan telinga apabila berbicara soal Miras.
"Perda Miras ini sudah ada. Cuma pemerintah seakan tutup mata dan telinga kalau kita singgung soal Miras,” kata Vinsent.
BACA JUGA: Bela Diri, Abdul Karim Tetap Dihukum 1 Tahun
Untuk itu, lanjut Vinsent, terkait rencana tersebut, juga akan ditanyakan perihal semakin banyaknya penjual Miras di Kota Timika dan sekitarnya.
Pasalnya, penjual-penjual Miras ini dengan mudah ditemui di hampir semua jalan dan lorong yang ada di Kota Timika dan sekitarnya. Penjualannya pun tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dilakukan secara terang benderang, dan di tengah-tengah permukiman warga.
BACA JUGA: Tersangka Penikam Kakak Beradik Segera Diserahkan ke Jaksa
“Kita akan kerahkan kekuatan untuk desak pemerintah, sampai sejauh mana pemerintah punya tanggungjawab soal Miras yang dijual bebas di Kota Timika ini,” tegas Wakil Direktris Yahamak yang baru ini. (tns)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan tak Digaji, HP Disita
Redaktur : Tim Redaksi